JAMINAN KESEHATAN
NASIONAL
Mulai 1 Januari 2014 sistem Jaminan Sosial terbaru atau JKN
(Jaminan Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan. Namun masih banyak warga yang
belum tahu apa itu BPJS Kesehatan dan JKN.
1.
pengertian jaminan kesehatan nasional
(JKN)
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan
mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi
kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap
orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. Yang terkait dengan jaminan kesehatan
nasional adalah:
1. Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah suatu tata
cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara
jaminan sosial.
2. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) adalah Dewan yang
berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan
sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan
kesehatan.
2.
Siapa saja saja peserta JKN
Sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional dengan adanya JKN, maka seluruh masyarakat Indonesia
akan dijamin kesehatannya. Dan juga kepesertaanya bersifat wajib tidak
terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan
individu yang ditanggung pemerintah.
3. kelompok dalam BPJS
a) PBI Jaminan
Kesehatan.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan
Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU
SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan
Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan
diatur melalui Peraturan Pemerintah.
b) Bukan PBI jaminan
kesehatan.
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:
1) Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya
2) Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
3) Buka pekerja dan anggota keluarganya
4. Fasilitas yang didapat jika ikut
JKN
A. Untuk peserta PBI
(Penerima Bantuan Iuran)
a) Pekerja penerima upah ( PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat
Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta, akan
mendapatkan pelayanan kelas I dan II
b) Pekerja bukan penerima upah (Pekerja di luar hubungan
kerja atau pekerja mandiri, karyawan swasta) akan mendapatkan pelayanan kelas
I, II dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
c) Bukan pekerja (investor, pemberi kerja, penerima pensiun,
veteran, perintis kemerdekaan serta janda, duda, anak yatim piatu dari veteran
atau perintis kemerdekaan. Termasuk juga wirausahawan, petani, nelayan,
pembantu rumah tangga, pedagang keliling dan sebagainya) bisa mendapatkan kelas
layanan kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang
dipilih.
B. Penerima Bantuan
Iuran (PBI)
Orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu yang
dibayarkan preminya oleh pemerintah mendapatkan layanan kesehatan kelas III
5. Berapa iuran untuk Karyawan, PNS,
TNI/POLRI, pedagang, investor, pemilik usaha atau perusahaan atau pihak yang
bukan Penerima Bantuan Iuran
Jenis kepesertaan Total
iuran pembayar Dasar perhitungan
|
Jenis kepesertaan
|
Total iuran
|
pembayar
|
Dasar perhitungan
|
|
1. PNS,
TNI, POLRI
|
5%
|
3% pemerintah
2% pekerja
|
Gaji pokok dan tunjangan keluarga
|
|
2. Pegawai
pemerintah non PNS
|
5%
|
3% pemerintah
2% pekerja
|
Gaji tetap
|
|
3. Pekerja
penerima upah swasta, BUMN, dll
a.
(2014)
b.
(2015)
|
4.5 %
5%
|
4% pemberi kerja
0.5% pekerja
4& pemberi kerja
1% pekerja
|
Gaji pokok dan tunjangan tetap
Gaji pokok dan tunjangan tetap
|
|
4. Penerima
pensiun
|
5%
|
3% pemerintah a
|
Gaji pokok dan tunjangan keluarga
|
|
5. Veteran,
perintis kemerdekaan dan ahli warisnya
|
5%
|
pemerintah
|
tunjangan
|
|
6. Pekerja
bukan penerima upah
7. Bukan
pekerja
|
Sesuai kelas perawatan yang
dipilih
|
Pekerja yang bersangkutan
|
Kelas3: rp. 25.000
Kelas2: 42.500
Kelas1: 59.500
Kelas3: rp. 25.000
Kelas2: 42.500
Kelas1: 59.500
|
|
8. Penerima
bantuan iuran
|
Rp. 19.225
|
pemerintah
|
|
1. Batas
maksimum gaji yang diperhitungkan untuk pembayaran iuran poin b dan c adalah 2
(dua) kali Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan status kawin dengan 1
(satu) orang anak. Setara dengan Rp 4.725.000/bulan berdasarkan nilai PTKP tahun 2013
2. Tunjangan
yang diperhitungkan untuk poin 5 adalah 45% dari gaji pokok PNS Gol III/A
dengan masa bakti 14 tahun
3. Adapun
iuran bagi keluarga tambahan yaitu
Iuran bagi anggotan keluarga tambahan dibayarkan oleh
peserta dengan besaran:
a) 1% gaji
per orang per bulan Bagi peserta pekerja penerima upah sebesar;
b) Sebesar
iuran kelas akomodasi yang dipilih Bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan
bukan pekerja.
6. jenis jaminan sosial
1.
jaminan kesehatan
2.
jaminan kecelakaan kerja
3.
jaminan hari tua
4.
jaminan pensiunan
5.
jaminan kematian
7.Manfaat dan layanan yang didapat
peserta JKN
Manfaat JKN mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan
termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan
medis. Seperti misalnya untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif),
peserta JKN akan mendapatkan pelayanan:
- Penyuluhan kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan
mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan
sehat.
- Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG),
Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
- Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar,
vasektomi dan tubektomi
- Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang
ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari
risiko penyakit tertentu.
- Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis
(gagal ginjal).
8. tentang jaminan kesehatan nasional
(JKN)
Tujuan JKN agar semua
penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan yang aman, bermutu & terjangkau.
1.Hak : mendapatkan kartu peserta & pelayanan kesehatan
di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
2.Fasilitas pelayanan tingkat pertama antara lain :
puskesmas, klinik swasta, dokter praktek, klinik TNI/POLRI yang bekerja sama
dengan BPJS.
3.Dan apabila memerlukan pelayanan tingkat lanjut maka
peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama
dgn BPJS.
4. Pelayanan kesehatan yang diberikan adalah :penyuluhan
kesehatan, pengobatan, keluarga berencana, imunisasi & akomodasi layanan
rawat inap.
5. Kewajiban: membayar iuran & melapor kepada BPJS
kesehatan saat pindah domisili atau pindah kerja.
6. JKN wajib bagi setiap penduduk termasuk orang asing yang
bekerja lebih dari 6 bulan di Indonesia.
7. Peserta JKNyaitu pekerja penerima upah: orang yang
bekerja & menerima upah rutin : PNS,TNI/ POLRI, Pegawai Swasta.
8. Pekerja bukan penerima upah: pekerja usaha
mandiri/wiraswasta. Besar iurannya per orang/bulan. Penerima bantuan iuran
(PBI) masyarakat miskin atau tidak mampu dimana iurannya dibayarkan oleh
pemerintah.
9.
Prosedur pendaftaran JKN bagi pekerja
mandiri
1. Peserta datang ke kantor BPJS terdekat untuk registrasi
syaratnya adalah mengisi formulir, foto copy KK & KTP, pas foto 3x4
berwarna 2 lembar.
2. Pembayaran dilakukan 3 bulan pertama.
3. Kemudian kembali ke kantor BPJS dengan menunjukkan bukti
pembayaran untuk mendapatkan kartu anggota.
10. Prosedur pelayanan JKN
1. Peserta akan mendapatkan pelayanan pertama difasilitas
pelayanan kesehatan tingkat I (puskesmas,klinik swasta,dokter praktek, klinik
TNI/POLRI yg bekerja sama dengn BPJS.
2. Apabila memerlukan pelayanan tingkat lanjut maka peserta
akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sesuai sistim rujukan yang
diatur dalam ketentuan yang berlaku.
3. Peserta boleh langsung ke RS yang bekerja sama dengan
BPJS apabila dalam kondisi gawat darurat.
4. Ikut JKN mulai 01 januari 2014, jangan tunggu sakit
menyerang
5. JKN diwajibkan untuk seluruh warga Indonesia
Sumber:
http://www.jkn.kemkes.go.id/faq.php
http://diskes.jabarprov.go.id/index.php/subMenu/informasi/artikel/detailartikel/53
https://www.facebook.com/notes/koran-fesbuk/apa-itu-jkn-dan-bpjs-kesehatan-yuk-kita-bahas-bersama/10152170077759532/
No comments:
Post a Comment