Wednesday, October 8, 2014

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Mulai 1 Januari 2014 sistem Jaminan Sosial terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan. Namun masih banyak warga yang belum tahu apa itu BPJS Kesehatan dan JKN.

1.      pengertian jaminan kesehatan nasional (JKN)

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.  Yang terkait dengan jaminan kesehatan nasional adalah:
1. Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
2. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) adalah Dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

2.      Siapa saja saja peserta JKN

Sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan adanya JKN, maka seluruh masyarakat Indonesia akan dijamin kesehatannya. Dan juga kepesertaanya bersifat wajib tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah.





3.      kelompok dalam BPJS               

a) PBI Jaminan Kesehatan.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
b) Bukan PBI jaminan kesehatan.
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:
1) Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya
2) Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
3) Buka pekerja dan anggota keluarganya

4. Fasilitas yang didapat jika ikut JKN
A. Untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
a) Pekerja penerima upah ( PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta, akan mendapatkan pelayanan kelas I dan II
b) Pekerja bukan penerima upah (Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, karyawan swasta) akan mendapatkan pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
c) Bukan pekerja (investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan serta janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Termasuk juga wirausahawan, petani, nelayan, pembantu rumah tangga, pedagang keliling dan sebagainya) bisa mendapatkan kelas layanan kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.

B. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu yang dibayarkan preminya oleh pemerintah mendapatkan layanan kesehatan kelas III


5. Berapa iuran untuk Karyawan, PNS, TNI/POLRI, pedagang, investor, pemilik usaha atau perusahaan atau pihak yang bukan Penerima Bantuan Iuran
Jenis kepesertaan           Total iuran           pembayar           Dasar perhitungan
Jenis kepesertaan
Total iuran
pembayar
Dasar perhitungan
1.       PNS, TNI, POLRI
5%
3% pemerintah
2% pekerja
Gaji pokok dan tunjangan keluarga
2.       Pegawai pemerintah non PNS
5%
3% pemerintah
2% pekerja
Gaji tetap
3.       Pekerja penerima upah swasta, BUMN, dll
a.       (2014)

b.      (2015)



4.5 %

5%




4% pemberi kerja
0.5% pekerja
4& pemberi kerja
1% pekerja



Gaji pokok dan tunjangan tetap
Gaji pokok dan tunjangan tetap
4.       Penerima pensiun
5%
3% pemerintah a
Gaji pokok dan tunjangan keluarga
5.       Veteran, perintis kemerdekaan dan ahli warisnya
5%
pemerintah
tunjangan
6.       Pekerja bukan penerima upah

7.       Bukan pekerja

Sesuai kelas perawatan yang dipilih
Pekerja yang bersangkutan
Kelas3: rp. 25.000
Kelas2: 42.500
Kelas1: 59.500
Kelas3: rp. 25.000
Kelas2: 42.500
Kelas1: 59.500

8.       Penerima bantuan iuran
Rp. 19.225
pemerintah


1.            Batas maksimum gaji yang diperhitungkan untuk pembayaran iuran poin b dan c adalah 2 (dua) kali Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan status kawin dengan 1 (satu) orang anak. Setara dengan Rp 4.725.000/bulan  berdasarkan nilai PTKP tahun 2013
2.            Tunjangan yang diperhitungkan untuk poin 5 adalah 45% dari gaji pokok PNS Gol III/A dengan masa bakti 14 tahun
3.            Adapun iuran bagi keluarga tambahan yaitu
Iuran bagi anggotan keluarga tambahan dibayarkan oleh peserta dengan besaran:
a)            1% gaji per orang per bulan Bagi peserta pekerja penerima upah sebesar;
b)            Sebesar iuran kelas akomodasi yang dipilih Bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.

6. jenis jaminan sosial
                1. jaminan kesehatan
                2. jaminan kecelakaan kerja
                3. jaminan hari tua
                4. jaminan pensiunan
                5. jaminan kematian

7.Manfaat dan layanan yang didapat peserta JKN

Manfaat JKN mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Seperti misalnya untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif), peserta JKN akan mendapatkan pelayanan:
- Penyuluhan kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
- Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
- Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
- Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
- Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).

8. tentang jaminan kesehatan nasional (JKN)
Tujuan JKN  agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu & terjangkau.

1.Hak : mendapatkan kartu peserta & pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
2.Fasilitas pelayanan tingkat pertama antara lain : puskesmas, klinik swasta, dokter praktek, klinik TNI/POLRI yang bekerja sama dengan BPJS.
3.Dan apabila memerlukan pelayanan tingkat lanjut maka peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dgn BPJS.
4. Pelayanan kesehatan yang diberikan adalah :penyuluhan kesehatan, pengobatan, keluarga berencana, imunisasi & akomodasi layanan rawat inap.
5. Kewajiban: membayar iuran & melapor kepada BPJS kesehatan saat pindah domisili atau pindah kerja.
6. JKN wajib bagi setiap penduduk termasuk orang asing yang bekerja lebih dari 6 bulan di Indonesia.
7. Peserta JKNyaitu pekerja penerima upah: orang yang bekerja & menerima upah rutin : PNS,TNI/ POLRI, Pegawai Swasta.
8. Pekerja bukan penerima upah: pekerja usaha mandiri/wiraswasta. Besar iurannya per orang/bulan. Penerima bantuan iuran (PBI) masyarakat miskin atau tidak mampu dimana iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

9.      Prosedur pendaftaran JKN bagi pekerja mandiri
1. Peserta datang ke kantor BPJS terdekat untuk registrasi syaratnya adalah mengisi formulir, foto copy KK & KTP, pas foto 3x4 berwarna 2 lembar.
2. Pembayaran dilakukan 3 bulan pertama.
3. Kemudian kembali ke kantor BPJS dengan menunjukkan bukti pembayaran untuk mendapatkan kartu anggota.

10.  Prosedur pelayanan JKN
1. Peserta akan mendapatkan pelayanan pertama difasilitas pelayanan kesehatan tingkat I (puskesmas,klinik swasta,dokter praktek, klinik TNI/POLRI yg bekerja sama dengn BPJS.
2. Apabila memerlukan pelayanan tingkat lanjut maka peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sesuai sistim rujukan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
3. Peserta boleh langsung ke RS yang bekerja sama dengan BPJS apabila dalam kondisi gawat darurat.
4. Ikut JKN mulai 01 januari 2014, jangan tunggu sakit menyerang
5. JKN diwajibkan untuk seluruh warga Indonesia            
Sumber:
http://www.jkn.kemkes.go.id/faq.php
http://diskes.jabarprov.go.id/index.php/subMenu/informasi/artikel/detailartikel/53
https://www.facebook.com/notes/koran-fesbuk/apa-itu-jkn-dan-bpjs-kesehatan-yuk-kita-bahas-bersama/10152170077759532/

No comments:

Post a Comment